Mahasiswa KKN Universitas Djuanda Bogor Gelar Seminar Tentang Perlindungan Anak

  • Jul 31, 2024
  • Admin Bantarjaya-Rancabungur

BANTARJAYA - Mahasiswa KKN dari Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor mengadakan seminar tentang perlindungan anak di Aula Desa Bantarjaya, Rabu (31/7/2024).

Seminar yang mengambil tema "Langkah Masyarakat dan Pemerintah Desa dalam Perlindungan Anak Berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak" ini diikuti oleh siswa-siswi sekolah, Guru, Ketua RT/RW, BPD Desa Bantarjaya, LPM, Kader PKK, Kader Posyandu, Pemuda dan Perangkat Desa Bantarjaya.

Kegiatan ini diisi pemateri Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor Dr. J. Jopie Gilalo, SH., MH. yang juga merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor. Dalam paparanya beliau menyampaikan bahwa anak adalah harta yang harus dijaga karena mereka merupakan penerus kita.

"Anak adalah harta benda kita yang harus dijaga, karena mereka adalah penerus kita selanjutnya" ujar Ketua KPAD Kabupaten Bogor.

Selanjutnya beliau menyampaikan pentingnya pembentukan Komisi Perlindungan Anak di Kabupaten Bogor untuk pengawasan terhadap perlindungan anak.

"Pemerintahmelalui Undang-Undang Nomor 35 sebagai pengganti Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak, meskipun ini tidak wajib, tapi apabila dianggap mampu Pemerintah Kabupaten Bogor sangat perlu untuk membentuk Komisi Perlindungan Anak yang tugasnya untuk pengawasan terselenggaranya perlindungan anak. Ujarnya lagi.

Dari data yang disampaikan, setiap tahun kasus hukum yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak-hak anak dikabupaten bogor dari hasil laporan masyarakat kepada KPAD Kabupaten Bogor sampai ratusan.

Maraknya kejahatan terhadap Anak di masyarakat, salah satunya adalah kejahatan seksual, memerlukan peningkatan komitmen dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat serta semua pemangku kepentingan yang terkait dengan penyelenggaraan Perlindungan Anak. Karena itu, menurut UU No. 35 Tahun 2024, merupakan kewajiban Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua untuk memberikan perlindungan dan menjamin terpenuhinya hak asasi Anak sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

Diakhir materi dibuka sesi tanya jawab. Banyak sekali peserta seminar yang bertanya tentang perlindungan anak ini karena ketertarikan tentang materi ini dan agar lebih paham lagi.

Turut hadir dalam acara ini Dekan Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor, Polsek Rancabungur, Babinkabtimas Desa Bantarjaya, dan perwakilan dari Pemerintah Kecamatan Rancabungur dan Perwakilan Pemerintah Desa Bantarjaya yang kebetula Kepala Desa Bantarjaya berhalangan hadir. (adm/rhm)